Metromedannews.id | Dua residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yakni, Edu Gumarang Sirait (32), dan Surya Aditya (24), keduanya adalah warga Jalan Menteng, Medan Denai, tersungkur bersimbah darah setelah ditembak Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada keduanya karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap, pada Senin, 3 Juli 2023 siang lalu.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Benar, kedua residivis ini berusaha kabur dan menyerang petugas ketika team kita melakukan penangkapan," sebut Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, AKP Rianto, Kamis (6/7/2023).
Faidir menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan aksi perampokan handphone (HP) milik korban Brury Prisma di Jalan Seksama, Sitirejo III pada Kamis (22/6/2023) sore.
Kedua tersangka beraksi dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU tanpa plat nomor polisi. Saat itu pelaku terus mengintai korban hingga membuntutinya, sedangkan korban pada saat itu tengah berjalan kaki sambil bermain HP.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Saat waktu yang tepat, tersangka pun langsung beraksi dan merampok HP korban dari tangannya hingga menolak korban hingga terjatuh, kemudian pelaku tancap gas dan berhasil lolos meski sudah diteriaki rampok oleh korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Patumbak hingga penyelidikan dilakukan.
Setelah hampir dua pekan dalam pengejaran, akhirnya keberadaan salah satu tersangka Edu terendus petugas saat berada di kawasan Terminal Amplas. Saat ditangkap Edu mengaku beraksi bersama Surya.