Informasi tambahan menunjukkan bahwa setelah kejadian, tersangka FR membuka aplikasi Dola AI untuk mencari cara menghindari penegakan hukum. Beberapa pertanyaan yang dia kirimkan antara lain:
- "Berapa lama polisi keluar berita kalau orang bunuh diri di hotel?"
Baca Juga:
6 Tahanan Kasus Korupsi RSUP Nias Dipindahkan ke Rutan di Medan
- "Kalau bunuh diri berapa lama garis polisi dicabut?"
- "Kalau ada orang bunuh diri kita ada di TKP, berapa lama kita dipanggil?"
- "Gimana cara supaya tenang menghadapi nanti kalau dipanggil sebagai saksi?"
Baca Juga:
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
- "Udah 1 x 24 jam belum dipanggil sebagai saksi, apakah aman?"
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan sebanyak 3 kali terhadap orang lain, antara lain, Bulan Maret 2026 di Hotel Four Points Medan, mendapatkan Rp1 juta, Bulan April 2026 di Hotel Grand Kanaya, mendapatkan Rp2,5 juta dan tanggal 10 Juli 2026 di Apartemen Sky View, mendapatkan Rp1,25 juta.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti masing - masing 3 unit handphone (iPhone warna perak, Vivo 1900, dan iPhone warna biru milik FR), 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, baju kaos, singlet, celana boxer, sepatu, dan topi baret, uang tunai sebesar Rp1,583 juta, dompet berisi KTP korban, NPWP, STNK, kartu ATM (BRI, BNI, Mandiri), BPJS, dan tiket pesawat