Atas intimidasi dan tudingan oleh Aiptu R, VNL dan kuasa hukumnya Humisar Sianipar SH akan melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut. Karena, menurut Humisar, perilaku atau intimidasi terhadap kliennya oleh Aiptu R melanggar kode etik dan tidak punya legalitas.
"Akan segera kami laporkan oknum Polwan Aiptu R ke Bid Propam Polda Sumut, karena sudah mengintimidasi klien saya diruangan penyidik PPA Polrestabes Medan. Seharusnya dia itu mengayomi dan melindungi bukan mengintimidasi. Apa karena LH itu saudaranya? Ini negara hukum tidak ada legalitas Aiptu R disitu", tegas Humisar Sianipar SH.
Baca Juga:
Polsek Kelapa Gading Tangkap Tiga Penagih Utang yang Larikan Motor Warga
Sementara itu, LH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke Nomor 081264469xxx, Kamis (2/10/2015) terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.