Metromedannews.co, Medan - Terkait pengrusakan Eksavator milik perusahaan Universal Gloves (UG) yang beralamat di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Pihak perusahaan UG meminta Polsek Patumbak agar serius menindaklanjuti dan proporsional dalam menangani perkara tersebut, Jumat (16/1/2026).
Pasalnya, proses hukum atas hal tersebut sudah memasuki tahap sidik oleh penyidik Polsek Patumbak dan melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor.
Baca Juga:
Dugaan Kekerasan Wartawan di Area PT UG, Wakil DPRD Deli Serdang Geram : Jurnalis Bukan Untuk Disakiti, Usut Tuntas
Dengan terlapor berinisial, S (48) warga Jalan Pertahanan Gang Listrik, Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, MFF (21) warga Jalan Pertahanan Gang Listrik, Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dan TBN (44) warga Gang Karona, Dusun IV Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Peristiwa pelemparan alat berat Eksavator yang dilakukan para terlapor mengenai kaca Eksavator hingga pecah terjadi pada hari Rabu 10 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib tepatnya di PT. Universal Gloves Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Diketahui bahwa sebelum naik tahap sidik penyidik Polsek Patumbak telah melakukan upaya mediasi (perdamaian) antara pelapor dengan terlapor, namun tidak berhasil sehingga proses hukum dilanjutkan.
Baca Juga:
Aksi Demo di Poldasu, Jurnalis Minta Para Pelaku Segera Ditangkap dan Kapolsek Patumbak Dicopot
Berdasarkan alat bukti yang cukup saat ini penyidik Polsek Patumbak telah melanjutkan proses hukum di tahap sidik.
Sementara itu, Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/1/2026) belum berkomentar hingga berita ini diterbitkan.