Metromedannews.id, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku yang diamankan berinisial YS (22) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas berhasil menyita barang bukti 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 41,67 gram, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4626 ADY.
Baca Juga:
Fredy Pratama Sulit Ditangkap Karena Dilindungi Gangster di Hutan Thailand
"Pelaku yang sudah masuk TO polisi berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (14/7/2025).
Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapannya berawal petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, petugas melihat sebuah rumah dicurigai dijadikan tempat menjual sabu tersebut.
Baca Juga:
Truk Angkut Minuman Teh Kemasan Digeledah Polisi, Ternyata Berisi 52 Kg Sabu
Lalu, tim menghampiri seorang laki-laki yang mengaku bernama B yang diduga sebagai pengedar narkotika dan saat dilakukan penggeledahan terhadap diri B tim tidak menemukan barang bukti apapun, lalu tim melakukan interogasi dan B menjelaskan, bahwa dirinya sering belanja dengan seseorang yang bernama YS. Sehingga saat itu petugas menghubungi YS menggunakan handphone B dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dan menyuruh untuk datang ke rumah B.
Kemudian, sekira pukul 20.30 WIB YS datang dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BK 4626 ADY dan ketika ia akan menyerahkan sabu menggunakan tangan kanannya, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengakui dan mengenalkan diri sebagai polisi serta melakukan penggeledahan lalu dari tangan kanannya tersebutlah ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan sabu.
Selanjutnya, petugas menginterogasi YS dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan YS, menerangkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan tersebut merupakan miliknya. Namun ketika akan diperlihatkan bersama dengan B bahwa B telah melarikan diri, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.