Modus operandi, tersangka sudah menjalankan jual beli sabu sejak Juli 2025. Narkotika tersebut didapatkan dari U dengan cara memesan terlebih dahulu, dengan keuntungan sekitar Rp.2.000.000.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.