Metromedannews.id, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Tersangka yang diamankan yakni Muhammad Ananda Parinduri (31) warga Jalan Karya II, Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Denai Medan
"Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan
berat bersih 1,24 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 60.000, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (14/8/2025).
Kata dia, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Viral Bandar Sabu di Sumut Buka Mulut, Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi Polres Labuhanbatu
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat
saksi berada di lokasi, saksi bertemu dengan 1 orang laki laki dan di sana saksi menyaru sebagai pembeli
narkotika, kemudian saat saksi melakukan transaksi dan memberikan uang sebesar Rp 60.000, 1 orang laki - laki tersebut pun memberikan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, sehingga saat saksi menerima 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut, saksi langsung melakukan
penangkapan terhadap 1 orang laki laki tersebut. Kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap badan
1 orang laki- laki tersebut dan dari tangan kanan 1 orang laki - laki tersebut saksi menemukan barang bukti
berupa 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian saksi melakukan interogasi terhadap 1 orang laki - laki tersebut yang mana 1 orang laki- laki tersebut mengakui, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mau dia jual.
Selanjutnya, saksi membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan.
"Modus operandi tersangka Ananda sudah satu bulan menjual sabu. Polisi berhasil menyelamatkan 12 orang", paparnya.