Metromedannews.co, Medan - Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran menggelar konferensi pers di lokasi penadah Samuel Botot, Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (3/11/2025), untuk memaparkan pengungkapan 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme, dan narkoba selama periode 25 hingga 31 Oktober 2025. 						
					
						
						
							Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., Wakasatreskrim AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., Ps Kasi Humas AKP Halashon Sihotang, Ps Kasi Propam AKP Natal Fernando Saragih, S.Pd., Kapolsek jajaran, personel Sat Reskrim, Sat Narkoba, Humas Polrestabes Medan, serta perwakilan media cetak dan online. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kampanyekan Hidup Sehat, Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Dari total kasus yang diungkap, 219 tersangka berhasil diamankan, dengan 76 orang atau sekitar 35 persen positif menggunakan narkotika jenis sabu.						
					
						
						
							Kapolrestabes Medan menegaskan Samuel Botot merupakan tempat penadah barang curian. 						
					
						
						
							“Ini adalah botot Samuel, yang kami tangkap penadahnya. Semua penampung dari jenis kejahatan ini tidak boleh lagi menerima barang-barang hasil kejahatan,” ujarnya. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pimpin Apel KRYD, Kapolrestabes Medan Tekankan Seluruh Personel Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
								
								
									
	
								
							
						
						
							Ia menambahkan, barak-barak narkoba yang diamankan berada di pinggiran sungai dan pihaknya akan terus menelusuri lokasi lain yang dibangun oknum masyarakat tidak bertanggung jawab.						
					
						
						
							Rincian kasus menunjukkan 15 kasus begal dengan 22 tersangka, di mana 11 tersangka melawan petugas dan mencoba menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 8 unit sepeda motor, 4 unit handphone, klewang, tang, parang, celana, jaket, BPKB, kaos, set kunci T, dan uang tunai Rp 100.000. Kasus rayap besi/kayu tercatat 60 kasus dengan 96 tersangka, menyita handphone, tiang besi Telkom, balok kayu, tali tambang, sekop, kabel Telkom sepanjang 10 meter, goni tembaga, baut/mur, kusen pintu, jendela, steling aluminium, dan pipa paralon. Alat yang digunakan pelaku meliputi becak motor, gunting, martil, linggis, pahat, parang, tang, obeng, pisau carter, kunci pas, dan kunci Inggris.						
					
						
						
							Kasus pompa, barak dan loket narkoba tercatat 81 kasus dengan 95 tersangka, menyita 32,35 gram sabu. Geng motor dan tawuran tercatat tiga kasus dengan enam tersangka, dengan barang bukti berupa cocor bebek, celurit, anak panah, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.