Ketiga komplotan MAS itu ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan di Jalan Sei Deli, No 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Sedangkan dua orang lagi pelaku komplotan jaringan narkotika Tanjung Balai itu ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, sebanyak sabu 29.976 gram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Baca Juga:
Judol Berkedok Warnet Eksis Beroperasi di Jalan Matahari Raya Medan Helvetia
Atas perbuatan para pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Kronologis penangkapannya berawal dari pengungkapan jaringan narkotika yang telah dilakukan sebelumnya yang sudah ditangkap pada tanggal 21 Februari 2025 di Jalan Sei Mencirim Komplek Mega Grand Land. Tim mendapatkan informasi adannya pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang akan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Sehingga petugas melakukan penyelidikan di TKP pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2035 sempet pukul 23.00 WIB, melihat adanya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna dark grey metalik D 1498 AKE dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi melintas di TKP.
Kemudian petugas menghadang mobil tersebut. Dan di dalam mobil ada dua orang yang mengaku berinisial DC dan MEP. Kemudian tim menyuruh DC membuka bagasi mobil ditemukan barang bukti ada dua bungkus plastik besar berisikan 20 ribu butir pil ekstasi dan 13 bungkus teh Cina warna kuning berisikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kawasan Rumah Sakit Haji
Selanjutnya, ada ditemukan tas jinjing warna hitam berisikan 11 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu dan tas ransel warna hijau berisikan narkotika jenis sabu. Begitu juga yaa ransel warna biru yang didalamnya terisi 6 bungkus teh Cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu.
"Mereka hendak menyelundupkan sabu atas perintah dari Z (DPO) untuk diantarkan ke Rantau Prapat. Totalnya ada sebanyak 29.976 gram dan pil ekstasi 20.000 butir yang diamankan dari kedua pelaku. Sebelumnya kita sudah menangkap tiga orang pelaku jaringan MAS, " jelas Kombes Gidion.
Pihaknya terus berantas jaringan narkoba yang ada di Medan maupun dari lain.