Metromedannews.co, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang terduga pelaku maling rumah di Jalan Damar No. 5 C, Kel. Sei Putih Timur 1, Kec. Medan Petisah pada hari Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap itu bernama Jepri S (39) warga Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu.
Baca Juga:
Bravo!!! Unit Reskrim Polsek Medan Baru Gercep Ringkus Dua Pelaku Maling Mesin Genset
Demikian disampaikan, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, Sabtu (29/11/2025).
Dijelaskannya, pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19:00 WIB, saat itu korban Tiolina Br Marpaung (58) warga Jalan Surau No. 21, Kel. Sei Putih Timur, Kec. Medan Petisah pulang dari tempatnya bekerja, setibanya di rumahnya, korban curiga melihat posisi kursi kayu yang ada diteras rumahnya sudah bergeser ke halaman yang biasanya kursi kayu itu selalu diteras.
Selanjutnya, melihat kondisi mencurigakan tersebut, korban langsung bergegas masuk kedalam rumah dan memeriksa keadaan didalam rumah, saat itulah korban lihat mesin Genset dan tangga Alumunium miliknya yang berada didapur sudah hilang diambil oleh pelaku.
Baca Juga:
Kepergok Warga, Maling Knalpot Digelandang ke Kantor Polisi
"Korban menduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding dapur belakang dan saat dicek CCTV dirumahnya, terlihat jelas didalam rekaman CCTV pelakunya seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenal sama sekali oleh korban," jelas Iptu PM Tambunan.
Ia menuturkan, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru untuk segera mengungkap pelaku.
Selanjutnya, petugas mengetahui ciri-ciri pelaku, pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Jepri S (39) warga Jalan Damar, Kel. Simalingkar A, Kec. Pancur Batu, tengah berada di Jalan Sekip. Mendapati informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian mesin genset dan tangga aluminium di rumah korban bersama temannya. Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan beberapa alat untuk mempermudah pelaku melakukan aksinya," pungkasnya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.