Metromedannews.co, Medan - Menindaklanjuti aduan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menggempur sarang peredaran narkoba di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (25/6/2026) sekira pukul 12.00 Wib.
Di lokasi, seorang perempuan diduga pengedar sabu bernama, Mariska (39) warga Jalan B. Katamso, Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun berhasil diamankan petugas. Selain itu, petugas juga membumihanguskan dengan membakar semua barak-barak narkoba yang dijadikan sebagai tempat transaksi.
Baca Juga:
Danrem 042/Garuda Putih Hadiri HANI 2026, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Dari tangan tersangka pengedar sabu tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,16 gram dan 0,13 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 105.000.
Demikian disampaikan, Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, MH melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Poltak menjelaskan, berdasarkan aduan dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan warga tepatnya di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Home Industri POD Getar Kombinasi Zat Narkoba di Sunggal
Mendapat informasi tersebut, dengan cepat Unit Reskrim Polsek Medan Kota menindaklanjuti dengan melakukan under cover by sebagai pembeli kepada penjual atau pengedar sabu tersebut.
"Pada saat paket narkotika jenis sabu diberikan kepada personil, tim langsung mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2 bungkus paket berisikan sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Poltak.
Dari hasil interogasi, tersangka (Mariska) menerangkan bahwa benar menjual narkotika jenis sabu-sabu dan barang haram tersebut di beli dari seorang laki-laki bernama Alex.