Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.						
					
						
						
							Dari hasil interogasi, benar bahwa pelaku merupakan residivis aksi Curanmor. Pelaku sering beraksi di Wilayah USU.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Miliki Sabu, Mantan Napi Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Pelaku mengaku sudah beraksi di wilayah USU melakukan pencurian 14 kali. Pelaku juga mengaku ia melakukan aksinya sesuai dengan permintaan jenis motor yang diberikan penadahnya yang  saat ini sedang di lakukan pengejaran. Pelaku menggunakan hasil dari kejahatannya untuk biaya kehidupan sehari-hari dan berpoya - poya serta pakai narkoba. Pelaku juga sudah pernah di tahan di Polsek Medan Tembung atas kasus yang sama curanmor", pungkasnya.						
					
						
						
							Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian sepeda motor.