Metromedannews.co, Medan - Meski sudah di layangkan surat himbauan oleh pihak Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan kepada pemilik bangunan yang berada di Jalan Bunga Rampai I, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, terkait bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sudah Di Himbau Lurah Yq bg," tegas Camat Medan Tuntungan Berani Perangin-angin, SH, MH kepada awak media, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Kebal Hukum, Pemilik Bangunan di Jalan Turi Abaikan Penertiban Oleh Tim Pemko Medan
Pasalnya, bangunan tanpa izin PBG tersebut disebut-disebut akan diperuntukkan "diskotik".
Seorang warga sekitar lokasi bangunan bermarga Sembiring saat ditemui awak media mengatakan bahwa bangunan tanpa PBG tetap berlangsung tanpa ada hambatan.
"Kita heran juga bang, kok bisa bangunan itu berlangsung tanpa ada izin PBG nya. Biasanya, setau saya kalau mau mendirikan bangunan rumah ataupun gedung harus ada dulu izin PBG, baru berlangsung pembangunan," ujarnya seraya menunjukkan bangunan tersebut.
Baca Juga:
Lapor Pak Walikota!! Pemilik Bangunan Tidak Sesuai PBG di Jalan Turi Tantang Pemko Medan
Ia juga menyebut bahwa bangunan tersebut diduga akan diperuntukkan tempat hiburan malam (diskotik).
Terpantau di lokasi, pengerjaan bangunan tetap berlangsung dan terkesan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan.