Metromedannews.co, Medan - Tiga tahun laporan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) satu unit rumah toko (ruko) ditaksir senilai milyaran rupiah yang terletak di Jalan H. Misbah Blok G No. 11, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, di Polrestabes Medan jalan di tempat (ngendap), hingga kini terlapor berinisial CA masih bebas berkeliaran tak kunjung ditangkap.
Perkara itu dilaporkan, Makmur Lukman (53) sejak tanggal 11 Oktober 2023 dengan laporan polisi tertuang di nomor : LP/B/3382/X/2023/SPKT/Polrestabes Medan / Polda Sumut.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Modus Penipuan Sarung Rp43 Juta, Begini Kronologinya
"Sampai sekarang laporan saya itu masih jalan di tempat (ngendap) di Polrestabes Medan, terlapor (CA) tak kunjung ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Saya sangat kecewa dengan dengan penyidik Harda Polrestabes Medan, karena terkesan tidak serius menindaklanjuti laporan saya itu," ungkap Makmur Lukman pada wartawan di Medan, Selasa (7/7/2026).
Dijelaskannya, berawal dirinya menjadikan CA sebagian kuasa jual atas ruko nya yang berada di Jalan H. Misbah, Kelurahan AUR. Kemudian ruko tersebut dijual tanpa sepengetahuan Makmur (selaku pemilik). Ironisnya, sepeser pun uang jual ruko itu tidak ada diterimanya.
"Ruko milik saya itu di jual oleh CA tanpa sepengetahuan saya dan sepeser pun saya tidak ada menerima uangnya," bebernya.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
Dalam hal ini, kata Makmur, pihaknya menilai penyidik Unit Harda Polrestabes Medan terkesan melindungi terlapor dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara, meski sudah masuk tahap penyidikan (sidik).
"Terlapor (CA) sudah di panggil penyidik dan tahap laporan saya sudah naik sidik. Namun sampai sekarang kelanjutan tidak jelas. Kuat dugaan saya antara penyidik dengan terlapor sudah kongkalikong makanya hingga saat tak kunjung ditangkap.
Ia menuturkan, bahwa terlapor CA merupakan pemilik Vihara Candi Buddha yang terletak dikawasan Medan Timur.