Untuk itu, lanjut Makmur, ia selaku korban (pencari keadilan) berharap terlapor CA segera ditangkap dan proses secara hukum yang berlaku.
"Tolong saya pak Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim bantu saya pak. Berikan keadilan kepada saya pak, saya ini korban. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan hukum pak. Tangkap CA pak dan proses secara hukum," pintanya mengakhiri.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Modus Penipuan Sarung Rp43 Juta, Begini Kronologinya
Terpisah, Panit Harda Polrestabes Medan, Ipda Toni, SH saat dikonfirmasi via seluler mengatakan sudah tahap sidik dan masih dalam proses.
"Udah kami progres, cuman kendalanya itu ada transaksi pembayaran oleh terlapor kepada pelapor (korban). Saat ini proses laporan sudah tahap sidik dan terlapor sudah kita panggil dengan status saksi," tegas Toni, Rabu (8/7/2026).
[ REDAKTUR : HADI ]