Metromedannewa.id | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana Pelecehan Seksual terhadap korban seorang wanita berinisial, SH (20) warga Kecamatan Helvetia. Diketahui pelaku Muhammad Fadli Gunawan (31) warga Jalan Pembangunan Gg. Mushola, Medan Helvetia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan aksi perbuatan yang dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pembangunan Gg. Musholah No. 47, Medan Helvetia dan terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Pelaku melakukan aksi perbuatannya tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna Hitam BK 5050 AFE dan berpura pura menanyakan lokasi suatu hotel terhadap korban seorang wanita yang kemudian pelaku menyentuh Organ Vital dari korban," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (19/7/2022).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin tanggal 18 Juli 2022.
"Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian diamankan petugas saat sedang berada di Jalan Pembangunan Gg. Musholla No. 47, Medan Helvetia,"ucapnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengatakan pelaku mengaku melancarkan aksinya hanya karena iseng.
"Pelaku mengaku baru pertama kali, pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami," ungkapnya.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 handphone pelaku dan 1 set pakaian yang digunakan saat beraksi.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," pungkasnya. [rum]