Metromedanews.co, Medan - Viral pemberitaan dibeberapa media online juga di media sosial yang menyatakan salah seorang oknum wartawan kota Medan berinisial "I" menyetor uang jutaan rupiah setiap bulannya ke pihak kepolisian demi memuluskan aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) yakni Grand D'Blues yang terletak di Jalan Kapten Muslim Komplek Mega Park Medan.
Hal itu, mencuat setelah beberapa THM di Sumatera Utara ditutup (Police Line) oleh Polda Sumut. Namun, berbeda dengan THM Grand D'Blues semakin eksis beroperasi dan kuat dugaan adanya transaksi peredaran narkoba jenis ekstasi.
Baca Juga:
Eksekusi Rumah di Jalan Umar Oleh PA Medan Diduga Ilegal, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum
Salah seorang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa oknum wartawan tersebut sebagai perpanjangan tangan ke pihak kepolisian lantaran ada hubungan kedekatan.
"Dialah (" I") yang dipercayai oleh pihak THM Grand D'Blues untuk urusan kepolisian. Makanya sampai saat ini THM tersebut tidak digerebek", katanya, Senin (22/9/2025).
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan SIK saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/9/2025) terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Baca Juga:
ASN Pemprov Sumut Diminta Tingkatkan Kesadaran TBC, Masyarakat Juga Perlu Tahu!
Diberitakan sebelumnya, Rabu (17/9/2025) disebut-sebut salah seorang oknum mengaku wartawan berinisial " I " di Kota Medan diduga bawa upeti bulanan dari Diskotik Grand D Blues Jalan Kapten Muslim Medan untuk menyuap petugas "pemberantas narkoba" diduga uang setoran itu untuk memuluskan praktik narkoba di Diskotik Grand agar tidak di razia pihak penegak hukum.