Metromedannews.co, Medan - Sungguh malang nasib sepasang suami istri (pasutri), rumahnya dihancurkan hingga rata tanah yang terletak di Jalan Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Selain itu, barang-barang berharga juga sebagian hilang dan dirusak para preman yang berjumlah sekitar 30 orang. Pengrusakan rumah tersebut berlangsung sejak, Kamis 21 Mei 2026 lalu hingga saat ini.
Pasalnya, dalang dalam peristiwa tragis pengrusakan rumah itu diduga berinisial HHS dan EL. HHS diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Medan dan EL pensiunan PNS.
Baca Juga:
Disebabkan Api Tempel Ban, 2 Unit Rumah Terbakar di Jalan Luku I Medan
Demikian disampaikan korban, Argenius Manurung (56) didampingi istrinya br. Hutagalung usai memberikan keterangan (BAP) ke penyidik Unit Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (26/5/2026) siang.
"Hari ini saya datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut proses laporan itu. Saya sudah di BAP penyidik pembantu unit Harda dan saya sudah menerangkan semua peristiwa pengrusakan rumah kami serta menunjukkan bukti video pengrusakan itu," ungkap Argenius.
Argenius yang saat ini menderita stroke berharap mendapatkan keadilan hukum yang pasti atas peristiwa tragis pengrusakan rumah tersebut.
Baca Juga:
Polsek Medan Timur Amankan Orang Tua Pembuang Bayi di Jalan Bilal
"Semoga keadilan segera terwujud kepada kami dan hak kami yang sudah dirampas segera kembali," harapnya.
Hal senada juga disampaikan istrinya br. Hutagalung bahwa peristiwa itu bukan hanya sekedar pengrusakan melainkan ingin merampas (menguasai) rumah tersebut.
"Mereka (terlapor) ingin merampas dan menguasai rumah kami itu. Putusan Pengadilan Negeri Medan sudah inkrah bahwa kepemilikan keluarga kami, ujarnya.