Metromedannews.co, Medan - Polsek Secanggang dan Polres Langkat diduga tutup mata dengan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukumnya. Buktinya, judi tembak beromset puluhan juta rupiah perhari eksis beroperasi setiap hari dikawasan Perkotaan, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tepatnya dibelakang PDAM Tirtanadi di sebuah warung.
Tak hanya di satu lokasi itu, terdapat juga judi tembak ikan di Desa Marlintung, Pasar 12 dan di Sungai Cabang, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Poldasu dan Polres Langkat Ungkap 429 Kasus Narkoba
Selain judi tembak ikan, dilokasi tersebut diduga sarangnya transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga bernama Iwan (45) kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
"Kita heran juga bang melihat kinerja Polisi di Polres Langkat dan jajarannya, masa sekelas Polres tidak mampu menindak lokasi perjudian tersebut. Kuat dugaan kita Polsek dan Polres Langkat telah menerima setoran dari pemilik judinya sehingga membiarkan aktivitas bisnis haram tersebut beroperasi dan terkesan memberikan izin", ujar Iwan dan berharap lokasi perjudian tersebut ditutup Polisi secara permanen.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Belasan Mobil Rental Terungkap di Langkat Sumatera Utara
Maraknya praktik perjudian diwilkum Polres Langkat menimbulkan tanda besar dikalangan masyarakat khususnya warga Kabupaten Langkat.
"Kalau Polres Langkat dan jajarannya tetap membiarkan aktivitas perjudian itu berarti kan udah ada kepentingan alias kerja sama dengan pemilik judinya", imbuhnya.
Ia meminta dan berharap Polda Sumut turun langsung untuk menggerebek lokasi judi tersebut dan membuat Police Line serta menangkap pemiliknya.