Metromedannews.id | Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kota Medan (BKD&PSDM) Pemko Medan bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut mengadakan tes urine dadakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan, Selasa (29/3/2022).
Adapun tes urine dadakan ini diikuti 125 ASN, mulai dari Pimpinan OPD, Sekretaris, dan Camat se-Kota Medan.
Baca Juga:
BPN Ingatkan Pengusahan Serahkan Fasos-Fasum kepada Pemerintah Kota Depok
"Iya, ada kerja sama dengan BNN. Kami bermohon untuk dilakukan tes urine. Jadi memang kalau untuk program pak wali sebenarnya di ASN kita itu secara berkala dilakukan tes urine," ungkap Kaban BKD&PSDM Kota Medan, Zain Noval.
Zain mengakui, jika tes urine dadakan ini dimulai pukul 08.00 WIB.
"Mekanisme pengambilan tes urine ini memang terkesan mendadak, karena pak Wali Kota berharap bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan sebenar-benarnya dan secara fair. Jadi tanpa ada rekayasa. Dan Pak Wali Kota juga ingin membuktikan bahwa jajaran pendukung pelaksanaan tugas program kerjanya memang bersih dari penggunaan zat adiktif terutama narkoba," ujarnya.
Baca Juga:
DPMD Mukomuko: Penyaluran Dana Desa Tahap Satu Selesai
Disebutkan Zain, tes urine dadakan ini juga akan dilakukan kepada seluruh ASN, P3K dan PHL secara bertahap di unit kerja masing-masing.
"Tes ini akan kita lakukan kepada seluruh pegawai baik itu ASN, P3K maupun PHL kita secara bertahap, jadi tidak hanya pejabatnya saja," jelas Zain.
Dikatakan Zain, hasil tes urine dari ASN ini dikabarkan akan diterima pada Rabu (30/3/2022) besok.
"Hasilnya secara pelaporan mungkin nanti pimpinan BNN akan menyurati kita untuk keluar hasilnya," ujarnya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, Zain mengatakan akan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat manakala ada pegawai yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
"Secara ketentuan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar, namun untuk hasilnya BNN akan menyampaikannya langsung ke Pak Wali Kota," pungkasnya. [jat]