Metromedannews.id | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan cicilan iuran melalui program rencana iuran bertahap (rehab) untuk 280 ribu jiwa lebih di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Peserta menunggak di April 2022 tercatat 280.183 jiwa. Namun mereka ini bisa menggunakan program rehab," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Aini di Medan, Sabtu.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Program rehab ini, lanjut dia, disediakan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan atau empat hingga 24 bulan yang bisa membayar tunggakan itu dengan cara dicicil.
Melalui program ini peserta dapat mendaftar terlebih dahulu dengan mengunduh aplikasi seluler JKN di play store atau BPJS Kesehatan care center 165.
"Tunggakan ini maksimal 24 bulan. Walau misalnya menunggak sampai lima tahun, tapi terhitung hanya 24 bulan. Jadi peserta bisa daftar dahulu untuk program rehab ini," terangnya.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Melalui program rehab ini, sebut dia, maka terjadi peningkatan pembayaran iuran dari sebelumnya sekitar 331.000 jiwa lebih peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan menunggak akibat pandemi Covid-19.
Data BPJS Kesehatan Cabang Medan menyebutkan hingga awal Mei 2022 tercatat jumlah penduduk Kota Medan terdaftar sebanyak 2.155.806 warga atau 85,37 persen dari total 2.525.677 jiwa di daerah ini.
"Misalnya tunggakan Rp 5 juta. Dia bisa buat Rp 5 juta ini dengan cara mencicil selama empat kali, itu bisa. Peserta bisa bayar selama empat kali berturut-turut, dan iuran bulan berjalan," terang Sari. [jat]