Metromedannews.co, Medan - Dedi Irawandi Lubis (46), seorang wartawan media online mengambil langkah hukum melaporkan dua akun media sosial (medsos) ke Polrestabes Medan, Jumat (17/10/2025) pukul 00.35 WIB.
Laporan ini menyusul dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dalam Pasal 27A junto 45A ayat ke 2.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Kontradiktif Soal Saksi, Luka Korban KDRT Semakin Dalam!
Dedi mengonfirmasi laporan resmi dibuat. Akun yang dilaporkan adalah akun TikTok @trinov0377 (Trinov Fernando Sianturi, SH, dan YouTube @soposimataniarisianturi3419 (Sopo SIMATANIARI SIANTURI).
Adapun laporan polisi teregristrasi dalam Nomor: STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dibuat Jumat, 17 Oktober 2025.
Dedi mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa dua akun yang mengunggah video terhadap dirinya dan rekan lain. Termasuk, rekaman video yang diunggah kedua akun baik TikTok dan akun YouTube.
Baca Juga:
Wartawan Medan Dianiaya Preman Suruhan PT Universal Gloves Resmi Melapor ke Polisi
”Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah,” kata Dedi, Jumat (17/10/2025).
Ia mengatakan pelaporan ini bermula ketika melihat akun tiktok dan youtube yang mengunggah video berkata-kata tidak benar.
Dalam video, pelapor dan rekannya wartawan menghalangi warga yang mau bekerja, warga yang demo dikoordinir oleh pelapor, dan dituduh membuat laporan palsu baik di Polsek dan di Polda Sumut.