Metromedannews.id | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham kembali menggelar layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) melalui Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI Bergerak.
Kali ini di Hotel Granddhika Setiabudi, Medan, Sumatera Utara pada 9-13 Mei 2022.
Baca Juga:
DJKI Kemenkumham Dorong Daya Saing Produk Lokal Melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Dalam acara ini, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi, Milton Hasibuan, menjelaskan sejak 2000 hingga 2021, kurang lebih sebanyak 1.109.719 permohonan KI dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.
Hal ini menunjukkan pola peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun, meski banyak potensi yang masih bisa digali.
Menurut Milton, persebaran jumlah instansi pendidikan tinggi di Indonesia pada 2020 sebanyak 2694 instansi dan jumlah UMKM kurang lebih 64 juta UMKM.
Baca Juga:
Indonesia Terima Penghargaan dari Korea Selatan Atas Penanganan Kasus Hak Cipta
Dari sejumlah instansi tersebut, Indonesia dapat mengharapkan peningkatan pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual lebih besar lagi.
“Ini perlu untuk didorong pertumbuhannya mengingat potensi KI yang dimiliki Indonesia sangat besar dan tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang besar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, DJKI hadir di tengah-tengah masyarakat agar dapat menjangkau masyarakat dengan memberikan layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Milton juga mengatakan, semakin banyaknya pendaftaran KI mengindikasikan semakin banyak sektor usaha dan kemajuan dari ekonomi.
Selain itu, Indonesia juga dikenal sebagai negara mega diversity dengan keragaman budaya dan sumber daya alam yang menghasilkan banyak produk unggulan yang potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional.
Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga dapat membentuk identitas atau nation branding yang berguna untuk meningkatkan daya saing suatu negara.
“Nation branding merupakan sebuah konsep yang menilai cara sebuah negara dipandang oleh negara-negara lainnya. Selain itu, juga sebagai bentuk representasi diri negara yang strategis. Melalui KIK diharapkan dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, sosial dan politik,” tutur Milton.
Adapun KIK terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.
“Salah satu rezim KIK yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis pada potensi geografis Indonesia ini kemudian dikenal sebagai Indikasi Geografis (IG),” tegas Milton.
Ia menekankan bahwa IG ternyata terbukti dapat menjadi katalisator tidak hanya bagi Nation Branding, tapi juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.
Dengan demikian, kegiatan Mobile IP Clinic juga memfasilitasi layanan sosialisasi serta diseminasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI.
Adapun Sumatera Utara sudah memiliki sekitar 8 (delapan) produk IG berupa kopi yang terdaftar di Kemenkumham yaitu: 7 (tujuh) Kopi Arabika yang berasal dari Simalungun, Mandailing, Lintong, Sipirok, Pulo Samosir, dan Tapanuli Utara serta 1 Kopi Robusta dari Sidikalang.
Melalui layanan kolaboratif Mobile IP Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan DJKI menjadi World Class IP Office serta mendorong potensi KI Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan dan menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI dalam rangka mendorong potensi KI sehingga Mobile IP Clinic akan dilaksanakan di 33 wilayah di Indonesia