Kedua tersangka dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan kepentingan umum dan mencoreng integritas pendidikan. Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kasus ini.
"Kami berharap penanganan kasus ini akan memberikan efek jera dan memperkuat integritas dalam dunia pendidikan," pungkas Simon.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Lalu kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 ttg tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]