Metromedannews.id, Medan - Kepala Sekolah MAN 3 Medan, berinisial NL bersama penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan, PS, resmi menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2022/2023.
Lantas, penyidik Kejaksaan Negeri Medan tancap gas menetapkan dan menahan kedua tersangka lantaran menyelewengkan alokasi kegiatan sarana prasarana.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kasus ini mencuat setelah adanya pengawasan ketat terhadap penerimaan Peserta Didik Baru di MAN 3 Medan.
Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Selasa, 9 Januari 2024, Kajari Medan, melalui Kasi Intelijen Simon, SH, MH, menyatakan NL diduga menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan nominal bervariasi, mencapai Rp5 juta.
Lebih jauh Simon menyatakan, hasil pemungutan ini mencapai total dana Rp480.550.000. Sayangnya, dana tersebut tidak digunakan sesuai aturan. Sebagian besar dialokasikan untuk kegiatan sarana prasarana (sarpras) seperti rehab kelas dan mobiler.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Tidak hanya itu, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan pribadi NL," beber Simon dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa(9/1/2024).
Simon mejelaskan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 311.996.000, akibat perbuatan korupsi ini.
Kejaksaan Negeri Medan telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.