“Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ungkapnya.
Iswar mengatakan, pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda ini.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.
Iswar mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi. “Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tutupnya.
Berikut daftar 145 ruas jalan yang sudah menggunakan sistem e-parking:
Baca Juga:
Polda Sumut Tangkap dan Geledah Rumah Wanita Dugaan Tipu Gelap Modus Masuk Polisi
1. Jalan Merak Jingga, wilayahnya dari Simpang Jalan Putri Hijau hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
2. Jalan Puteri Hijau, wilayahnya dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Merak Jingga.
3. Jalan HM Yamin, wilayahnya dari Simpang Jalai Balai Kota sampai jalan Stasiun Kereta Api.