Metromedannews.co, Medan - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Kali ini, sepasang kekasih berhasil diamankan saat melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, dipimpin Kanit II, Iptu Haryono, SH, MH, dan Kasubnit 4, Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K.
Baca Juga:
Viral! Dua Sejoli di Cibitung Jadi Sasaran Amarah Warga Karena Kepergok Maling Motor
Penindakan bermula, dari informasi masyarakat yang menyebutkan, kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi target operasi, dan melakukan penangkapan usai memastikan jika informasi yang disampaikan masyarakat benar.
“Ada dua pelaku yang kami tangkap, EK (44) dan TS (40) warga Jalan Jamin Ginting, Kec.Medan Tuntungan. Kedunya ini sepasang kekasih, dan menjadikan kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sebagai tempat mengedarkan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MH, Senin (18/5/2026) siang.
Baca Juga:
Jual Sabu ke Polisi, Warga Padangsidimpuan Lemas Ketangkap
Dari tangan kedua, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang ratusan ribu rupiah, dan beberapa plastik klip pembungkus sabu.
Keduanya, terbilang kompak dalam setiap menjual narkoba, karena telah membagi peran masing - masing setiap kali terdapat pembeli yang datang.
Pelaku pria yakni EK (44) yang merupakan residivis kasus narkoba, bertugas sebagai pemilik sekaligus yang menyimpan narkoba. Sedangkan sang kekasih yakni TS (40), bertugas mengambil dan menyerahkan narkoba kepada pembeli.