Metromedannews.co, Medan - Praktik perjudian tembak ikan merek "Mahjong" di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya di Gang Musik/Pantai Boke dan Gang Sejati diduga eksis beroperasi terkesan menantang Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polsek Tuntungan.
Pasalnya, judi tembak ikan tersebut diduga dikelola bermarga Naibaho dan sudah berlangsung seminggu.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Humisar Sianipar SH Desak Polda Sumut Gerebek Judi Tembak Ikan "Pipit" Diwilkum Polres Belawan
Hal itu, disampaikan salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
"Kurang lebih seminggu udah beroperasi bang judi tembak itu dan bermerek "Mahjong". Pengelolanya disebut-sebut bermarga Naibaho bang," ungkap sumber.
Ia berharap pihak kepolisian Polsek Medan Tuntungan segera menindak tegas dan menangkap pengelola/pemilik judinya, guna menciptakan situasi Kamtibmas aman dan nyaman.
Baca Juga:
Lapor Pak Kapolri!!! Polres Pelabuhan Belawan Diduga Dukung Judi Tembak Ikan Milik Pipit Beroperasi
"Kita berharap Polsek Medan Tuntungan segera menggerebek judi tembak ikan tersebut serta menangkap pemilik/pengelola judinya," harapnya.
Terpisah Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH,MH, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/12/2025) terkait praktik perjudian tembak ikan bebas beroperasi di wilayah hukumnya, masih enggan berkomentar hingga berita di terbitkan.