Metromedannews.id | Kasus pengancaman patah leher Bobby Nasution dengan pelaku Rizkan Putra berakhir damai dengan petugas e-parking, Anugrah melalui Restorative Justice dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Restorative Justice digelar di Mako Polrestabes Medan dihadiri juga oleh Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Selasa 10 Mei 2022. Dengan perdamaian tersebut, penyidik kepolisian menghentikan kasus patah leher tersebut.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Lepas 1.132 Personel PAM TPS Pemilu 2024
"Kita berterima kasih kepada Pak Walikota Medan yang telah menginisiasi perdamaian ini Kami akan segera memproses penghentian penyidikan," sebut Valentino.
Rizkan yang merupakan warga Takengon Kabupaten Aceh Tengah itu, diamankan petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota. Tepatnya, di Tol Binjai-Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin subuh, 25 April 2022.
Usai ditangkap Rizkan ditahan hingga hari ini. Setelah perdamaian tersebut, pria berkacamata itu akan menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarganya di Aceh.
Baca Juga:
Jelang Presiden Rl, Kapolrestabes Medan Gelar Apel Pagi Pasukan
"Pelaku disangkakan dengan dua pasal, yakni penganiayaan dan pengancaman. Tapi kasus ini sudah resmi dicabut laporannya. Kita upayakan segala proses administrasi selesai hari ini. Karena itu juga keinginan dari kita semua," ucap mantan Direktur Lalulintas Polrestabes Medan itu.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan dalam kasus ini, berkeinginan ditempuh dengan perdamaian antara Rizkan dan Anugrah serta tanpa ada tuntutan dikemudian hari.
"Saya selaku Wali Kota Medan meminta kepada Anugrah untuk bisa memaafkan Rizkan Putra dan kalau bisa permasalahan hukumnya juga diselesaikan melalui mekanisme mencabut laporan," kata Bobby kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan.