Metromedannews.id | Komisi IV DPRD Medan akan menjadwalkan rapat dengar pendapat lanjutan terkait hak pengelolaan perparkiran di areal Kompleks Asia Mega Mas.
Pada rapat dengar pendapat perdana yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik, antara Dinas Perhubungan Kota Medan dengan pengelola Kompleks Asia Mega Mas masing-masing menunjukkan legalitas atas hak pengelolaan parkir di areal kompleks itu, Senin (25/07/2022).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Rapat akan kita jadwalkan kembali untuk mencari win-win solutionnya," kata Haris Kelana Damanik usai mendengarkan keterangan dari Kepala Dishub Medan Izwar Lubis dan perwakilan pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar dan kuasa hukumnya Zulkhairi.
Pada rapat itu, Kepala Dishub Medan Izwar Lubis menegaskan secara keseluruhan ruas jalan di Kompleks Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan.
"Jadi secara keseluruhan jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas merupakan ruas jalan umum. Jadi pengutipan retribusi parkir jalan umum sudah menjadi tanggung jawab kita," kata Izwar Lubis.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Menurut Izwar Lubis, pengutipan retribusi parkir pinggir jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan Dishub Medan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk juga aturan yang ada dalam Perda Kota Medan No 2 tahun 2012 soal retribusi parkir pemakaian jalan umum.
"Kita bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas," katanya.
Sementara itu, pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi sangat keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas.