Metro-Medan.Wahananews.co, Medan - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan dan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Timur Direktorat Jendral Imigrasi dan Pemasyarakatan, di ruang rapat Komisi XIII, gedung nusantara II Lt. 3, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Keterangan pers diterima WahanaNews.co, agenda rapat membahas reformasi sistem pemasyarakatan untuk pembinaan WBP agar semakin berkualitas dan berkeadilan.
Baca Juga:
Pertama Terjadi, Dinas PUTR Dairi Tidak Mengalokasikan Anggaran Pekerjaan Fisik
Dalam acara itu, anggota DPR RI Komisi XIII Maruli Siahaan menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian pihak terkait.
"Meningkatkan komunikasi di tingkat Kakanwil dan jajaran lainnya, karena ujung tombak dari persoalan tersebut ada di tingkat Kakanwil sampai di tingkat lapas," kata Maruli.
Kemudian, untuk persoalan over capacity, bisa dilakukan pendataan dan pemindahan narapidana ke lapas yang kapasitasnya masih mencukupi..
Baca Juga:
Patut Ditiru, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Langkah Kodim Bekasi Duplikasi Teknologi Pengolahan Sampah Organik
Selanjutnya, perlu membangun komunikasi dan juga Bembinaan Rohani ( BinRoh ) baik untuk yang beragama Muslim, Nasrani, Hindu, Budha dan agama lainnya yang dilakukan secara rutin.
Melakukan pemeriksaan terkait masuknya handphone dan senjata tajam kedalam rutan, apakah ada kemungkinan kerjasama dengan personil lapas atau kemungkinan pada saat anggota keluarga mengunjungi tahanan lapas, sehingga perlu dilakukan pembatasan bagi anggota keluarga yang ingin berkunjung dan memberikan batasan waktu untuk berkunjung ke lapas.
Maruli juga menyinggung terkait dengan beredarnya narkoba di lapas, banyaknya modus baru hampir 80 persen ditemukan adanya narkoba di dalam Lapas.
"Hal ini perlu dilakukan kerjasama dengan BNN untuk pemeriksaan terkait narkoba yang masuk di lapas dan menambah anggota untuk mengawasi dan menjaga lapas," katanya.
Sementara mengutip laman ditjenpas.go.id, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, dalam acara itu menyampaikan upaya reformasi sistem pemasyarakatan.
Salah satu upaya reformasi tersebut adalah strategi penanganan kondisi overcrowded melalui pemindahan narapidana guna pemerataan beban kapasitas hunian sesuai kapasitasnya.
"Dalam rangka mengatasi masalah kelebihan hunian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia, masing-masing Kanwil sudah melakukan langkah-langkah strategis berupa pemindahan, baik dalam wilayah, intrawilayah, maupun antarwilayah," terang Mashudi.
Dirjenpas juga menjelaskan kondisi overcrowded berusaha diurai melalui optimalisasi pemberian remisi dan pemberian reintegrasi sosial.
Sejak Januari 2025, remisi telah diberikan kepada 159.481 Narapidana; pengurangan masa pidana bagi 1.248 Anak Binaan; serta program reintegrasi sosial untuk 33.960 Warga Binaan berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.
"Selain itu, dalam kurun waktu bulan November 2024 hingga Mei 2025, kami telah melakukan pemindahan Narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan sebanyak 612 orang. Hal ini terus kami kedepankan dengan rencana pemindahan selanjutnya pada bulan Mei hingga Juli sebanyak 394 Warga Binaan yang akan dilaksanakan di 17 Kanwil Ditjenpas,” tambahnya.
Selain itu, Mashudi juga menyampaikan langkah penguatan dan peningkatan produk Usaha Mikro Kecil Menengah hasil karya Warga Binaan, antara lain, pendaftaran di e-Katalog sebanyak 225 produk; penjualan melalui marketplace dari 170 UPT; gerakan 'Cinta Produk Narapidana'; promosi di gerai Imigrasi masing-masing Kanwil; dan berbagai ajang pameran.
[Redaktur: Robert Panggabean]