Ridho menjelaskan, Musim Mas mendistribusikan minyak goreng ini melalui PT Wahana Tirtasari selaku distributor tunggal.
Dari PT Wahana Tirtasari, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 2, salah satunya ke PT Andalan Prima Indonesia atau API.
Baca Juga:
Koruptor Minyak Goreng, Publik Mau Dipenjara Seumur Hidup
Dari API, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 3, yaitu PT Everbright.
"Hasil pantauan di distributor, kami akan pastikan lagi pada pihak API terkait angka 22.800 liter minyak goreng yang tidak sinkron datanya. Selain itu, terdapat keterangan bahwa sejak penetapan HET oleh pemerintah, jumlah pasokan yang diterima Everbright dari Wahana berkurang dan terbatas," sebut Ridho.
Ridho mewanti-wanti para pelaku usaha atau spekulan untuk tidak memanfaatkan situasi adanya disparitas harga antara minyak goreng kemasan dan penetapan harga minyak goreng curah Rp 14 ribu.
Baca Juga:
Indonesia Stop Ekspor Minyak Goreng, Media Asing: Banyak Negara Akan Menderita
"Kami bersama dinas dan kepolisian akan bersama meningkatkan pengawasan, karena bisa saja minyak goreng curah yang sudah di subsidi dijual ke industri dengan harga pasar. Atau akan ada spekulan pada level mana pun yang berusaha mendapatkan pasokan curah untuk diubah menjadi kemasan. KPPU sendiri juga akan tetap mengawasi perilaku produsen agar tidak seenaknya menjual harga minyak goreng kemasan pasca pencabutan HET," jelas Ridho. [jat]