Metromedannews.id | Tim kuasa hukum korban penganiayaan dari Law Office Aliyus Laia, SH dan Partner merasa kecewa atas kinerja pihak Polsek Medan Area dimana dua dari tiga diduga pelaku penganiayaan terhadap kliennya bernama Aceng belum juga ditangkap padahal surat perintah penangkapan terhadap kedua terduga tersangka sudah dikeluarkan oleh Polsek Medan Area.
Parahnya, korban sudah tiga kali menginformasikan kepada petugas Polsek Medan Area mengenai keberadaan para tersangka, namun petugas belum juga melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Informasi yang dihimpun satu dari tiga tersangka sudah ditangkap pihak Polsek Medan Area, namun dua terduga tersangka lagi yang berinisial CN dan MK belum juga ditangkap, menurut kuasa hukum korban informasi yang didapat dari pihak penyidik bermarga Panggabean alias Gabe menyebutkan bahwa kedua terduga tersangka sudah dikeluarkan surat penangkapannya.
Kuasa hukum korban Agustinus Ndruru, SH merasa kecewa terhadap kinerja pihak Polsek Medan Area karena kliennya dan pihaknya juga sudah mengabarkan petugas tentang keberadaan kedua terduga tersangka, namun hingga kini belum juga ditangkap.
"Klien kita sudah tiga kali memberitahu kan kepada petugas luar Polsek Medan Area tentang keberadaan kedua terduga tersangka, namun belum juga ditangkap," katanya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sambung Agustinus menjelaskan pihaknya juga sudah memberitahu kepada petugas luar terkait keberadaan kedua pelaku lainnya, lagi-lagi belum juga ditangkap.
"Kita sendiri pun sebagai kuasa hukum juga sudah memberitahukan kepada petugas tentang keberadaan terduga tersangka, tapi juga belum ditangkap, saat ditanya kepada pihak petugas luar Polsek Medan Area katanya menunggu perintah dari atasan," jelasnya.
Hal senada dikatakan Aliyus Laia, SH menerangkan pihaknya pernah bertanya mengirimkan pesan (chat) via whatsapp kepada Kapolsek Medan Area, kemudian dijawab Kapolsek Medan Area yang menyebutkan bahwa pihaknya sudah berikan surat panggilan kepada keluarga tersangka.
"Perkaranya masih tahap melengkapi berkas, untuk tersangka yang lain sudah dilakukan penangkapan di rumahnya namun para tersangka lain tidak ada berada ditempat, tetap kita upayakan dan pada keluarganya sudah kita imbau supaya segera datang ke Polsek Medan Area," ujar Aliyus Laia menirukan jawaban dari Kolsek Medan Area, sembari mengatakan padahal kita sudah memberitahukan keberadaan kedua tersangka itu, ucapnya.
"Saya sangat heran ada apa ini semua?, sudah kita laporkan keberadaan tersangka, kenapa dikatakan Kapolsek tersangka lainnya tidak ada berada di tempat," imbuhnya.
Aliyus menegaskan jika hal ini terus berlanjut dan para tersangka tidak kunjung ditangkap, maka pihaknya akan menyurati ke Bid. Propam Polda Sumut, Wasidik, Poldasu, Dirt. Reskrim Poldasu, bahkan ke Mabes Polri akan dikirim surat.
"Jika tidak ditanggapi juga kami akan memohon kepada TNI untuk ikut menangani kasus klien saya," tegasnya.
Diketahui korban Aceng bernama melaporkan penganiayaan yang dia alami pada Kamis (7/7/2022) di Polsek Medan area sesuai laporan polisi nomor : LP/B/532/VII/2022/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Kapolsek Medan Area saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp mengatakan agar berkoordinasi dengan kanit reskrim.
"Koordinasi dengan Kanit Reskrim ya, sy lagi kurang sehat," akunya.
Saat dikonfirmasi via whatsapp kanit reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Purba belum mengangkat handphone. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.