Metromedannews.id | Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Dammikrot menyampaikan bahwa transaksi Pasar Murah milik Pemko Medan kian meningkat.
Dammikrot menjelaskan, dalam minggu ini kebutuhan pokok yang paling dicari masyarakat adalah beras, minyak goreng, telur dan gula.
Baca Juga:
Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking
Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya permintaan sembako tersebut dari Kecamatan ke Dinas Perdagangan.
Sementara itu, untuk kebutuhan bahan olahan kue belum tinggi peminat namun diprediksi akan melonjak jelang Idulfitri.
"Sedangkan untuk sirup, kacang tanah, mentega dan tepung, permintaan cenderung sedikit karena masih awal Ramadan. Diprediksi biasanya permintaan kebutuhan tersebut akan meningkat pada waktu dua minggu menjelang Hari raya idulfitri. Kita tetap memastikan kualitas barang dan ketersediaan barang," ungkap Dammikrot, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga:
Pemko dan DPRD Setujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM
Menurut Dammikrot, sama seperti tahun sebelumnya, pasar murah ini selalu diminati masyarakat.
Disebutkannya, untuk tahun ini antusias masyarakat cukup meningkat lantaran kondisi saat ini semua kebutuhan pokok yang merangkak naik, sedangkan harga di pasar murah dibawah harga pasar karena telah disubsidi Pemko Medan.
"Seluruh harga kebutuhan pokok yang kita jual di pasar murah dibawah harga pasar karena telah disubsidi Pemko Medan. Selain itu semua barang kebutuhan pokok yang kita jual bukan kita beli namun dengan menggunakan sistem penitipan barang," kata Dammikrot.
''Artinya seluruh barang ini merupakan milik produsen yang dititipkan ke Dinas Perdagangan kemudian kita jual kepada masyarakat dengan harga yang telah disubsidi," lanjutnya.
Adapun pelaksanaan pasar murah ini dimulai sejak 28 Maret-26 April 2022 di 151 titik di 21 kecamatan kota Medan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga turut mengingatkan untuk Camat dan Lurah agar selektif memperhatikan warga yang memang berhak mendapatkan kemudahan dari pasar murah ini.
"Jangan sampai produk yang tersedia dalam pasar murah ini diborong oleh warga yang secara ekonomi lebih mampu.
Penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan ini dapat dipastikan akan mendapatkan sanksi yang berat. Selain itu meskipun harga dalam pasar murah di bawah pasaran mutu dan kualitas barang harus tetap terjaga," ucapnya. [jat]