Metromedannews.co, Medan - Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan Ilham Panggabean menegaskan, bahwa PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara harus segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait diduga polemik pemanfaatan lahan yang saat ini menjadi sorotan publik.
Sebagai pengelola aset negara, PT KAI Divre I Sumatera Utara tidak boleh bersikap tertutup terhadap setiap aktivitas yang dilakukan di atas aset milik negara. Hingga saat ini, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pemanfaatan lahan, mekanisme kerja sama, serta legalitas pembangunan yang sedang berlangsung.
Baca Juga:
Bangunan Mewah Milik Oknum Perwira Polisi di Jalan Armada Diduga Tanpa PBG
Ketertutupan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola aset negara yang harus segera dijelaskan kepada publik.
HMI Cabang Medan juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, izin yang dimiliki hanya untuk satu bangunan, namun di lapangan terdapat dua unit bangunan yang berdiri.
"Jika dugaan ini benar, maka terdapat persoalan administrasi yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. HMI Cabang Medan meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian tersebut," tegas Ilham Panggabean, Senin (22/6/2026).
Baca Juga:
Viral, Rumah di Medan Polonia Dirusak Hingga Rata Tanah, Argenius Minta Polisi Tangkap HHS Dkk
Selain itu, HMI Cabang Medan mempertanyakan tindak lanjut atas himbauan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Timur kepada pengembang. Himbauan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah setempat telah melihat adanya persoalan yang memerlukan perhatian serius.
Namun apabila himbauan tersebut tidak dijalankan atau justru diabaikan, maka patut dipertanyakan sejauh mana kepatuhan pihak pengembang terhadap aturan dan pengawasan pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun yang berpotensi mengabaikan aturan dan melemahkan fungsi pengawasan pemerintah daerah.
HMI Cabang Medan juga menilai tidak adanya rapat koordinasi maupun sosialisasi kepada masyarakat Kota Medan terkait pemanfaatan lahan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.