Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap aktivitas yang dilakukan di atas aset negara, terlebih jika aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun tata ruang di lingkungan sekitar. Pengelolaan aset negara tidak boleh dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap aset yang sejatinya merupakan milik rakyat.
Lebih jauh, HMI Cabang Medan mendesak PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk menjelaskan secara terbuka apakah pemanfaatan lahan tersebut telah memperoleh persetujuan atau izin dari kementerian terkait, mengingat lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan BUMN. Kejelasan mengenai legalitas tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pemanfaatan aset negara.
Baca Juga:
Bangunan Mewah Milik Oknum Perwira Polisi di Jalan Armada Diduga Tanpa PBG
Oleh karena itu, HMI Cabang Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, Polda Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan pengusutan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan persoalan ini.
Apabila PT KAI Divre I Sumatera Utara tidak mampu menunjukkan transparansi kepada publik dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan kejanggalan tersebut, maka HMI Cabang Medan akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum, transparansi, dan penyelamatan aset negara.
[ REDAKTUR : HADI ]