Metromedannews.co, Medan - Bebasnya perjudian tembak ikan milik "Pipit" di Medan Utara menjadi sorotan serius karena kuat dugaan pihak Polres Pelabuhan Belawan seolah-olah tutup mata bahkan diduga merestui adanya aktivitas perjudian tersebut.
Adapun judi tembak ikan milik Pipit yakni berada di Jalan Infeksi Pinggir sungai Titipapan dekat angkot 110, Jalan Rahmad Budin Marelan, Jalan Terjun dekat pembuangan sampah TPA dan Gabion.
Baca Juga:
Pipit Pemilik Judi Tembak Ikan di Medan Utara Tantang Polres Pelabuhan Belawan
Selain itu, Judi Tembak ikan merek Kupu-kupu diduga milik Wen** juga bebas beroperasi di Jalan KL.Yos Sudarso sebelum simpang Mabar dekat kuburan dan di Jalan RPH (Rumah Potong Hewan) lewat kantor camat kurang lebih 200 meter sebelah kanan tepat disamping Bank BRI.
Ari (40) warga Belawan mengatakan bahwa perjudian tersebut sudah lama beroperasi dan hingga saat ini belum pernah digerebek Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut.
"Sudah lama perjudian itu beroperasi bang, sampai saat ini belum pernah digerebek Polisi dan kami pun warga disini sudah sangat resah," ungkap Ari kepada wartawan di Medan, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
Ketum PBBD Desak Polda Sumut Gerebek dan Tangkap "Pipit" Pemilik Judi Tembak Ikan di Belawan
Ia menduga bahwa antara pemilik judi tembak ikan dengan pihak Polres Pelabuhan Belawan sudah main mata sehingga aktivitas haram itu bebas berlangsung setiap hari dan disebut-sebut beromset ratusan juta perhari.
"Kuat dugaan kita antara pemilik judi dengan pihak Polres Pelabuhan Belawan sudah kongkalikong sehingga terkesan pembiaran dan melindungi," ujarnya.
Ari berharap bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, SIK, agar turun langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pemilik judi tembak di Belawan.