Metromedannews.id | Seorang pria berinisial MYN (39), diduga pelaku curanmor yang beraksi di Medan, Hanya bisa meringis kesakitan terduduk di kursi roda usai timah panas menembus kakinya.
Polisi memberikan tindakan tegas kepada warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ini, karena melakukan perlawanan.
Baca Juga:
Kapolri Blak-blakan Moril Polisi Sempat Jatuh Saat Amukan Massa Agustus 2025
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengatakan, penangkapan residivis kasus pencurian ini berawal dari laporan korban yang kehilanga motor di Jalan Kesehatan, Medan Denai pada 27 Desember 2021.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi pelaku. Sekitar dua bulan setelah kejadian, keberadaan pelaku diketahui.
"Pelaku kita amankan saat sedang berada di Jalan Jermal XV," ungkap Sawangin, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
Reformasi Polri harus Tunduk pada Mandat Konstitusi, Bukan Jadi Komoditas Politik Kekuasaan
Dari pemeriksaan, kata Sawangin, pelaku mengaku beraksi melakukan aksinya bersama S (DPO). Setelah berhasil mencuri motor korban, pelaku lalu menjualnya Rp 3 juta.
Sawangin menerangkan, pelaku mengaku uang hasil curian dihamburkan untuk foya-foya dan pesta narkoba.
"Pelaku membelikan baju kemeja, sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba," katanya.