Metromedannews.co, Medan - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola proyek pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Surat peringatan itu diberikan ketika dugaan proses pembangunan proyek telah lebih dahulu berlangsung.
Baca Juga:
KPSKN PIN RI Sumut Soroti Bangunan Tanpa PBG di Jalan Armada Medan
"Bangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar sudah kita kasih surat peringatan pertama," kata Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan Hafiz, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (27/7/2026).
Menurut Hafiz, surat peringatan tersebut berisi kewajiban agar pihak pengelola segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Medan. Namun, ia tidak menjelaskan batas waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hafiz hanya menyebut surat itu telah disampaikan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Saat ditanya alasan Dinas Perkim Cikataru baru menerbitkan surat peringatan setelah pembangunan berjalan, Hafiz tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya mengulang bahwa surat peringatan telah diterbitkan.
Baca Juga:
DPRD Medan Tinjau Bangunan Diduga Tanpa PBG di Lahan PT KAI
"Kan itu sudah ada surat peringatannya," ujarnya singkat.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Dr Afri Rizki Lubis mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pengembang Wins Square untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut.
Awalnya, Afri sempat meminta wartawan menyebutkan nama pengembang yang dimaksud. Setelah dipastikan proyek tersebut adalah Wins Square, ia menyatakan Komisi IV akan segera menjadwalkan pemanggilan.
"Nanti segera kita panggil bersama Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perkim Cikataru," tegas Afri.
[ REDAKTUR : HADI ]