Metromedannews.id | Polrestabes Medan menggelar pers rilis pengungkapan 58,395 gram sabu serta 3,340 butir ekstasi di Mako Polrestabes Medan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino saat menggelar konferensi pers, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:
H. Bistamam dan Jhonny Charles Gelar Konferensi Pers, Pasca Kemenangannya Dalam Pilkada 2024.
"Hari ini kita paparkan pengungkapan 58,395 gram sabu dan 3,340 butir ekstasi," kata Valentino.
Keempat tersangka berinisial, MR (19), YL (perempuan, 34), RHD (30), dan MFM (25). Valentino pun menguraikan kronologisnya.
Dia menjelaskan pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya melakukan pengejaran terhadap seorang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yahama di Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pelaku pun membuang dan menjatuhkan tas hitam di Jalan Karya Batu karena mera ada dibuntuti.
Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus teh Cina yang diduga sabu - sabu. Pihaknya tetap melakukan pengejaran sembari mengambil dan mengamankan tas tersebut.
Keesokan harinya, pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut. Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB tim unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penangkapan di jalan Perintis Kemerdekaan.