Metromedannews.id | Polrestabes Medan menggelar pers rilis pengungkapan 58,395 gram sabu serta 3,340 butir ekstasi di Mako Polrestabes Medan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino saat menggelar konferensi pers, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers, Polres Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian
"Hari ini kita paparkan pengungkapan 58,395 gram sabu dan 3,340 butir ekstasi," kata Valentino.
Keempat tersangka berinisial, MR (19), YL (perempuan, 34), RHD (30), dan MFM (25). Valentino pun menguraikan kronologisnya.
Dia menjelaskan pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya melakukan pengejaran terhadap seorang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yahama di Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Pelaku pun membuang dan menjatuhkan tas hitam di Jalan Karya Batu karena mera ada dibuntuti.
Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus teh Cina yang diduga sabu - sabu. Pihaknya tetap melakukan pengejaran sembari mengambil dan mengamankan tas tersebut.
Keesokan harinya, pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut. Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB tim unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penangkapan di jalan Perintis Kemerdekaan.
Pihaknya melihat kedua orang mencurigakan di lokasi. Seorang lelaki dan perempuan yang sedang duduk di samping rumah.
Terpantau, perempuan baru saja membuang tas ke samping rumah. Pihaknya kemudian melakukan pengejaran, penangkapan, dan penggeledahan terhadap keduanya.
Diketahui, inisial keduanya MR (L) dan YL (P). Rupanya YL merupakan ibu dari MR. Saat dicek tas yang dibuang YL ternyata berisi 8 bungkus narkotika diduga jenis sabu.
MR dan YL mengaku barang tersebut milik mereka sehingga diboyong ke Polsek Helvetia untuk proses lebih lanjut.
Di tempat berbeda, sekitar pukul 13.30 WIB, tim penyelidik Satres
Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan.
Seorang lelaki dicurigai mengaku bernama RHD sedang mengendarai becak motor. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas warna hitam dari bawah tempat duduk penumpang.
Isi tas tersebut rupanya ada sabu seberat 8,800 gram. RHD kemudian diinterogasi dan mengaku mendapat barang tersebut dari Embong (DPO).
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan 1 buah paper bag yang tergantung di dinding kamarnya berisikan 1 bungkus teh Cina dan 2 bungkus plastik transparan.
Diduga isinya narkotika jenis sabu seberat 1,200 gram. Selanjutnya pihaknya membawa RHD ke Polrestabes Merah untuk diperiksa lebih lanjut.
Pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB tim unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan pengembangan jejak digital MR dan YL.
Keduanya pun dibawa kembali ke sebuah rumah yang diduga pelaku lainnya di Jalan Kelambir 5. Lalu keduanya memanggil orang yang ada di dalam rumah tersebut.
Saat rumah itu diketuk, tim mendengar suara mencurigakan dari arah belakang rumah. Ternyata ada seorang yang melarikan diri. Pihaknya melakukan pengejaran karena jendela rumah sudah terbuka.
Rumah itu pun digeledah dan didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi. Berdasarkan keterangan orang setempat, pihaknya mendapat informasi bahwa rumah itu dihuni oleh Agam (DPO).
Kemudian, pada Rabu (16/3/2022) penyelidik Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat satu mobil Daihatsu BK 1894 PL melintas di Jalan Selamat Ketaren.
Pihaknya menghentikan mobil tersebut dan didapati ada dua pria di dalamnya. Keduanya berusaha melarikan diri. Akan tetapi seorang berhasil ditangkap dengan inisial MFM.
Di bagian kursi belakang mobil didapati 1 gini plastik putih yang berisikan 30 bungkus plastik beraksara Cina. Isinya diduga sabu - sabu.
Walhasil dari operasi tersebut didapati 58,395 gram sabu. Diperkirakan harga 1 gram sabu sekitar Rp 650.000. Bila dijumlahkan, pihaknya menggagalkan peredaran Rp 37 milyaran dari penjualan sabu.
1 gram sabu bisa digunakan 10 orang sehingga dari 58 gram sabu yang ditangkap artinya diselamatkan sekitar 583.950 orang.
Selain itu juga, ada 3,340 butir ekstasi. Diperkirakan 1 butir seharga Rp 250 ribu. Sehingga, peredaran yang dari menjual narkotika tersebut sekitar Rp 835 juta.
Pasal yang dipersangkakan 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. [jat]