Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan 1 buah paper bag yang tergantung di dinding kamarnya berisikan 1 bungkus teh Cina dan 2 bungkus plastik transparan.
Diduga isinya narkotika jenis sabu seberat 1,200 gram. Selanjutnya pihaknya membawa RHD ke Polrestabes Merah untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers, Polres Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian
Pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB tim unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan pengembangan jejak digital MR dan YL.
Keduanya pun dibawa kembali ke sebuah rumah yang diduga pelaku lainnya di Jalan Kelambir 5. Lalu keduanya memanggil orang yang ada di dalam rumah tersebut.
Saat rumah itu diketuk, tim mendengar suara mencurigakan dari arah belakang rumah. Ternyata ada seorang yang melarikan diri. Pihaknya melakukan pengejaran karena jendela rumah sudah terbuka.
Baca Juga:
Disebut Lakukan TPPO, Kuasa Hukum “Joker” Tantang Buktikan!
Rumah itu pun digeledah dan didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi. Berdasarkan keterangan orang setempat, pihaknya mendapat informasi bahwa rumah itu dihuni oleh Agam (DPO).
Kemudian, pada Rabu (16/3/2022) penyelidik Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat satu mobil Daihatsu BK 1894 PL melintas di Jalan Selamat Ketaren.
Pihaknya menghentikan mobil tersebut dan didapati ada dua pria di dalamnya. Keduanya berusaha melarikan diri. Akan tetapi seorang berhasil ditangkap dengan inisial MFM.