Di bagian kursi belakang mobil didapati 1 gini plastik putih yang berisikan 30 bungkus plastik beraksara Cina. Isinya diduga sabu - sabu.
Walhasil dari operasi tersebut didapati 58,395 gram sabu. Diperkirakan harga 1 gram sabu sekitar Rp 650.000. Bila dijumlahkan, pihaknya menggagalkan peredaran Rp 37 milyaran dari penjualan sabu.
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers, Polres Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian
1 gram sabu bisa digunakan 10 orang sehingga dari 58 gram sabu yang ditangkap artinya diselamatkan sekitar 583.950 orang.
Selain itu juga, ada 3,340 butir ekstasi. Diperkirakan 1 butir seharga Rp 250 ribu. Sehingga, peredaran yang dari menjual narkotika tersebut sekitar Rp 835 juta.
Pasal yang dipersangkakan 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. [jat]