Ruas Jalan yang Dibatasi
Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional (non tol) yakni:
Baca Juga:
Liburan Akhir Tahun, Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru di Jawa dan Sumatera
1. Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantau prapat - Kota Pinang - Batas Riau.
2. Medan - Berastagi.
3. Pematang Siantar - Parapat - Porsea.
Prediksi Pergerakan Penumpang
Dishub memprediksi sekitar 9,2 juta orang akan masuk ke Sumut selama periode libur Nataru, sementara sekitar 7,6 juta orang akan meninggalkan provinsi ini. Selisih angka tersebut diperkirakan berasal dari pergerakan lokal di dalam Sumut.
Baca Juga:
Tertinggi di Tanah Air, Ekonomi Maluku-Papua Melonjak 8,45%
"Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, kami optimis arus mudik Nataru dapat berjalan lancar. Masyarakat diharapkan bekerja sama untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman," pungkas Agustinus.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]