METROMEDAN.WAHANANEWS.CO - Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (Sumut) Peduli Lapangan Merdeka terus berjuang mempertahankan lapangan bersejarah ini sebagai Cagar Budaya Nasional.
Meskipun gugatan mereka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dan putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, koalisi ini tidak menyerah dan kini melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Selain Bioskop, Ini Semua yang akan Dibangun di Lapangan Merdeka Nanti
Langkah hukum ini dilakukan karena mereka menilai revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution cacat prosedur dan mengabaikan statusnya sebagai Cagar Budaya yang berpotensi ditingkatkan menjadi Cagar Budaya Nasional Situs Proklamasi RI.
Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemko Medan pada 28 Oktober 2021.
Namun, hanya dalam waktu kurang dari tujuh bulan, Wali Kota Bobby Nasution melakukan revitalisasi secara sepihak tanpa mempertimbangkan fungsinya sebagai ruang terbuka publik serta nilai sejarah yang bisa menjadikannya sebagai Cagar Budaya Nasional.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Ops Ketupat Toba Kerahkan Pasukan Amankan Idul Fitri 1444 H
Menurut Kuasa Hukum Tim 7 Medan Menggugat, Dr Redyanto Sidi, pelaksanaan revitalisasi yang dimulai pada 7 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo, didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Bobby Nasution, mengandung banyak cacat hukum, baik dari segi proses, administrasi, maupun substansi.
“Seharusnya, sebelum melakukan revitalisasi, ada kajian mendalam dan mekanisme yang benar, termasuk mengusulkannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar Lapangan Merdeka Medan naik statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional,” ujar Redyanto.
Ditolak Pengadilan