Merasa ada ketidakadilan, Tim 7 Medan Menggugat yang terdiri dari tujuh orang perwakilan warga Medan, melalui LBH Humaniora, mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PN Medan.
Namun, Majelis Hakim PN Medan tidak menerima gugatan tersebut. Mereka lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetapi putusan PT Medan justru menguatkan putusan PN Medan.
Baca Juga:
Selain Bioskop, Ini Semua yang akan Dibangun di Lapangan Merdeka Nanti
Tidak terima dengan hasil tersebut, Tim 7 Medan Menggugat kini mengajukan kasasi ke MA pada Senin 17 Maret 2025.
Upaya Terakhir
Koordinator Peduli Lapangan Merdeka Medan-Sumut, Miduk Hutabarat, menegaskan bahwa langkah kasasi ini adalah hasil kesepakatan bersama antara Tim 7 Medan Menggugat dan tim kuasa hukum. Mereka berharap MA akan melihat substansi perkara ini dengan lebih jernih dan mempertimbangkan pentingnya meningkatkan status Lapangan Merdeka menjadi Cagar Budaya Nasional.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Ops Ketupat Toba Kerahkan Pasukan Amankan Idul Fitri 1444 H
“Saat ini, materi kasasi masih dalam tahap konstruksi oleh tim hukum. Kami berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Miduk dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/3/2025).
Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, jurnalis, presenter TV & radio, influencer hingga pemikir lepas, untuk ikut menyuarakan pentingnya Lapangan Merdeka Medan sebagai pusaka kota dan pusaka bangsa.
Menurut Miduk, Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka hijau, tetapi juga saksi sejarah perjuangan bangsa. Ia memiliki nilai fisik (tangible) dan nilai sejarah yang tidak berwujud (intangible) yang harus dijaga agar tetap lestari.