Metromedannews.co, Medan - Sonti Napitupulu (70) ibu kandungnya Nandito Sihotang yang diduga ditangkap dan ditahan oleh Polrestabes Medan meskipun tidak ada keterlibatan dalam pencurian besi (rayap besi) tak dapat menahan tangis saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan keadilan terhadap anaknya (Nandito Sihotang) yang saat ini masih ditahan.
Baca Juga:
Tilap Dana Desa untuk Main Judi, Kades-Bendahara di Nias Barat Ditahan Kejari Gunungsitoli
"Kedatangan saya ke Polrestabes Medan ini untuk mendapatkan keadilan terhadap anak saya yang ditangkap terkait dugaan pencurian besi. Anak saya tidak terlibat dalam pencurian itu. Pelakunya sudah mengakui bahwa anak saya tidak terlibat dan sudah membuat pernyataan tertulis. Saat di periksa penyidik, pelaku yang bermarga Siagian itu sudah menyatakan bahwa anak saya tidak terlibat," ungkap Sonti dengan berlinang airmata, Selasa (9/12/2025).
Wanita yang sudah lansia itu meminta kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK,MH untuk membebaskan anaknya.
"Tolong bebaskan anak saya bapak Kapolrestabes Medan, anak saya tidak bersalah, kasihani lah saya pak. Anak saya hanya pencari nasi basi untuk makan ternak. Anak saya sebagai tulang punggung mencari nafkah untuk kebutuhan saya sehari-hari pak. Bantu saya pak, bebaskan anak saya," pinta Sonti sembari mengusap air matanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Aek Raso Tapteng Ditahan di Lapas Tanjung Gusta
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/12/2025) terkait Nandito Sihotang ditahan meski tidak ada keterlibatan dalam pencurian besi, belum memberikan komentar.
Diberitakan sebelumnya, Nandito Sihotang alias Johan (29) ditangkap dan ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan meski tidak ada keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencurian besi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 di Seputaran Jalan Gatot Subroto No.244 D-E, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Hal itu disampaikan oleh terduga pelaku FSS alias Sotar Siagian saat ditemui awak media di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medan Tanjung Gusta pada Jumat 7 November 2025.