Metromedannews.co, Medan - Tiga anggota polisi dari Samapta Poldasu Sumut dimasukkan ke sel penjara khusus/penempatan khusus (Patsus) usai menabrak pejalan kaki menggunakan mobil Honda Brio di seputaran Jalan Merak Jingga, Kota Medan, pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB.
Ketiganya yakni, Bripda VPA, Bripda MN, Bripda ST diketahui baru pulang usai Pesta minuman keras (Miras) di tempat hiburan malam (THM) Golden Tiger di kawasan Jalan Merak Jingga Medan.
Baca Juga:
Empat Polisi Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Medan, Korban Kritis di Rumah Sakit
"Iya benar, ketiganya saat kita periksa mengakui baru pulang Pesta miras di salah satu tempat hiburan malam di kota Medan," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita pada konferensi pers di ruang Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (30/10/2025).
Akibatnya, seorang wanita yang menjadi korbannya, ED (26) kritis dan terpaksa dilarikan ke RS Columbia Asia di Medan.
AKBP I Made Parwita menyebut, ketiga anggota Polri tersebut menyerahkan diri ke Satlantas Polrestabes Medan, usai menabrak korban. Saat di lokasi korban sending berjalan dan hendak masuk ke dalam mobil. "Usai menabrak, mereka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan menyerahkan diri karena takut dimassa," sebutnya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Humisar Sianipar SH Desak Polda Sumut Gerebek Judi Tembak Ikan "Pipit" Diwilkum Polres Belawan
Hingga hari ini, korban masih menjalaninya perawatan dengan kondisi belum sadarkan diri. "Anak saya mengalami tulang lutut retak, enam tulang rusuk Patah, dan peach pembuluh darah di bagian otak," beber Suratman (55) warga asal Kisaran yang turut hadir di konferensi pers tersebut.
Meski pun begitu, selaku orang tua korban mengucapkan terimakasih kepada pihak Polda Sumut yang telah memberikan tali kasih serta bantuan. Namun ia tetap berharap agar nasus yang menimpa anaknya bisa terungkap dan korban menerima keadilan.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Paminal Poldasu, Kompol Candra menegaskan bahwa ketiga anggota Samapta Poldasu tersebut telah dimasukkan ke dalam sel Patsus. Selain itu, ketiganya telah ditangani Propam Polda Sumut untuk proses penanganan etik dan disiplin.