Metromedannews.co, Medan - Korban pengeroyokan di Live Musik Batak Song mengaku sangat kecewa atas laporannya di Polrestabes Medan yang sudah berlangsung sejak 22 Februari 2026 hingga saat ini masih tahap proses penyelidikan (Lidik). Bahkan, para pelaku diduga masih berkeliaran (gentayangan).
Demikian disampaikan korban RS (34) kepada wartawan di Medan, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga:
Kejar 191 Pelaku Usaha yang Tak Bayar Denda, KPPU Gandeng Kejagung
RS menyebutkan bahwa laporannya itu terkesan diabaikan dan tidak ditangani dengan serius oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
"Sudah 3 bulan laporan saya itu bang, sampai sekarang belum juga ada kejelasan tindaklanjut dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Sampai saat ini masih proses tahap lidik," sebut RS dengan kecewa.
"Saksi sudah di periksa. Namun status laporan saya itu belum juga naik tingkat masih tetap lidik," sambungnya.
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat Malaysia-Singapura Kini Mangkrak
Lanjut RS, hal ini menimbulkan asumsi miring bahwa di Polrestabes Medan susah dalam mencari keadilan hukum. RS juga menduga bahwa penegakan hukum di Polrestabes Medan tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Kuat dugaan bahwa penegakan hukum di Polrestabes Medan tajam ke bawah tumpul ke atas yang artinya para pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada saya terkesan di lindungi," ujarnya.
RS berharap keadilan hukum berpihak kepadanya dan para pelaku segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku.
"Tolong saya bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak wujudkan keadilan kepada saya pak. Saya ini korban pengeroyokan pak. Tolong pak, tangkap para pelaku yang mengeroyok saya pak. Saya pencari keadilan pak," pintanya mengakhiri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis dan Penyidik pembantu Briptu Nazaruddin saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (5/5/2026) terkait tindak lanjut proses penanganan LP pengeroyokan tersebut, belum menjawab hingga berita ini diterbitkan.
[ REDAKTUR : HADI ]