“Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai pimpinan struktural, khususnya Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., dan Aspidum Jurist Precisely, S.H., M.H., yang telah memberikan atensi dan perintah tegas sehingga putusan inkracht ini benar-benar dijalankan,” tegas Dr. Darmawan Yusuf, Rabu (17/11/2025).
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Kejari Asahan, khususnya Kasi Pidum dan tim JPU, yang melaksanakan perintah tersebut secara profesional hingga terpidana berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” tambah Darmawan.
Baca Juga:
Lima Tahun Tanah Ulayat Dirampas, LSM Masyarakat Papua Tagih Janjinya Wamen PU Diana
Lebih lanjut, lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara dengan predikat cumlaude tersebut memberikan peringatan keras.
“Saya tegaskan, jangan ada pihak mana pun yang mencoba mengganggu atau mengklaim lahan klien kami dengan alasan apa pun, termasuk mengaku disuruh Ucok Ibon atau keluarganya. Kami memantau langsung. Jika masih ada yang nekat, langkah pidana baru akan kami tempuh tanpa kompromi. Kasus ini adalah pesan tegas bahwa mafia tanah tidak ada tempat di negara hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ucok Ibon terbukti menggunakan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus untuk mengklaim tanah milik korban Johan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A. Majid Sitorus sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara.